Monday, December 10, 2018

Lembaga Tinggi dan Tertinggi di Indonesia


1.     Dewan Perwakilan Rakyat

       Hakikat dalam pemilu adalah memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR atau parlemen. Jika pada pemilu sebelumnya ada anggota DPR yang diangkat, mulai pemilu 2004 semua anggota DPR dipilih melalui Pemilu. Wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR mempunyai serangkaian tugas, wewenang, dan hak dalam melaksanakan tugasnya. Agar mampu menjalankan tugasnya dengan baik maka DPR mempunyai tugas, wewenang, dan haj sebagai berikut.

1)      Anggota-anggota DPR mernagkap sebagai anggota MPR.
2)      DPR bersama-sama pemerintah menetapkan Undang-Undang.
3)      DPR menetapkan APBN.
4)      DPR memberikan persetujuan kepada Presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
5)      DPR mengajukan rancangan undang-undang yang disebut inisiatif.

Dalam sistem ketatanegaraan RI, DPR termasuk dalam lembaga tinggi negara bersama presiden, BPK, dan MA. Masing-masing lembaga tinggi negara tersebut mempunyai tugas, wewenang, dan hak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Sistem pemerintahan bukan parlementer, tetapi presidensil.

2.       Presiden
Tugas, wewenang, dan hak Presiden adalah sebagai berikut.
1)      Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Artinya, presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara.
2)      Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Presiden bersama DPR menjalankan kekuasaan legislatif.
3)      Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
4)      Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Bersenjata RI yang terdiri atas angkatan laut, angkatan darat, udara dan Kepolisian.
5)      Presiden mempunyai hak menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
6)      Presiden mempunyai hak menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
7)      Presiden mempunyai hak mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain.
8)      Presiden mempunyai hak memberi grasi, amnesti, abolsi, dan rehabilitasi.
9)      Presiden mempunyai hak memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
 
3.       Dewan Pertimbangan Agung
Dihapus dengan Ketetapan MPR tentang Amandemen ke-4 tahun 2002.
 
4.        Badan Pemeriksaan Keuangan
Tugas, wewenang, dan hak Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) adalah seperti berikut ini.
1)      BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
2)      BPK mengadakan dan menetapkan tutntutan perbendahaan dan tuntutan ganti rugi.
3)      BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelakasanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
 
5.       Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan yang tertinggi di bidang kehakiman dan tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintah.
 
6.       Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sedangkan Majelis Per-musyawaratan Rakyat (MPR) merupakan Lembaga Tertinggi Negara yang memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
a.       Tugas-Tugas MPR
Tugas-tugas MPR meliputi :
1)      Menetapkan Undang-Undang Dasar.
2)      Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
3)      Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negar (GBHN).
b.      Wewenang MPR
Wewenang MPR meliputi :
1)      Mengubah Undang-Undang Dasar.
2)      Memberhentikan Presiden apabila menyimpnag dari UUD dan GBHN walaupun masa jabatannya belum habis.
3)      Anggot MPR terdiri dari DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) hasil Pemilu.

No comments:

Post a Comment