Thursday, August 30, 2018

Penjelasan Fungsi Dalam Bahasa C


Dalam bahasa C, sebuah program terdiri atas fungsi-fungsi, baik yang didefinisikan secara langsung di dalam program maupun yang disimpan di dalam file lain (misalnya file header). Satu fungsi yang pasti terdapat dalam program yang ditulis menggunakan bahasa C adalah fungsi main (). Fungsi tersebut merupakan fungsi utama dan merupakan fungsiyang akan dieksekusi pertama kali.
Menurut definisinya, fungsi adalah suatu blok program yang digunakan untuk melakukan proses-proses tertentu. Sebuah fungsi dibutuhkan untuk menjadikan program yang akan kita buat menjadi lebih modular dan mudah untuk dipahami alurnya. Dengan adanya fungsi, maka kita dapat mengurangi duplikasi kode. Program sehingga performa dari program yang kita buat pun akan meningkat.
Dalam bahasa C, fungsi terbagi menjadi 2 macam, yaitu fungsi yang mengembalikan nilai. Fungsi yang tidak mengembalikan nilai tersebut dinamakan dengan void function. Bagi Anda yang sebelumnya pernah belajar bahasa Pascal, void function ini serupa dengan procedure yang terdapat di dalam bahasa Pascal.
Pada bahasa C terdapat beberapa fungsi standar seperti misalnya main(), printf() dan getch() yang telah kita gunakan sebelumnya. Fungsi main() adalah fungsi yang mempunyai kedudukan sangat istimewa. Fungsi main() merupakan fungsi utama yang harus ada dalam setiap program bahasa C. Fungsi main() berisi rutin utama program yang akan dijalankan ketika program bahasa C kita eksekusi. Jadi semua kontrol alur proses program berada dalam fungsi main() ini.




Selain fungsi main() ada fungsi standar bahasa C yang lain misalnya printf() dan getch(). Fungsi-fungsi tersebut mengerjakan tugas khusus jika dipanggil seperti misalnya fungsi printf() digunakan untuk menampilkan informasi teks pada layar dan fungsi getch() digunakan untuk membaca masukan dari tombol keyboard.
Selain dari fungsi-fungsi standar bahasa C tersebut diatas, kita juga bisa membuat fungsi sendiri dengan syarat tidak boleh sama dengan fungsi standar. Kita bisa membuat fungsi dengan nama yang kita tentukan sendiri serta proses dan parameter yang kita sesuaikan dengan kebutuhan kita tentunya. Sebuah fungsi yang umum biasanya memerlukan masukan yang disebut dengan argumen atau parameter. Data masukan ini selanjutnya diproses oleh fungsi dan dikeluarkan dalam bentuk nilai.

Berikut ini bentuk umum dari definisi fungsi dalam bahasa C :

 penentu-tipe nama-fungsi(daftar parameter)
 deklarasi parameter;
 { 
  tubuh-fungsi; 
 } 

Penjelasan dari script diatas :

penentu-tipe, merupakan penentu tipe data dari keluaran fungsi yang berupa salah satu dari tipe data yang didukung oleh bahasa C seperti char atau int.
nama-fungsi, adalah pengenal atau identifier dari fungsi misalnya saat dipanggil.
daftar-parameter, berisi sekumpulan parameter yang merupakan masukan dari fungsi.
deklarasi parameter, adalah deklarasi variabel yang merupakan parameter didalam fungsi.
tubuh-fungsi, berisi kode-program yang akan dijalankan ketika fungsi tersebut dipanggil. Didalam tubuh fungsi kita bisa mendeklarasikan variabel serta menulis kode program termasuk perintah return yang akan memberi nilai balik fungsi.
penentu-tipe, daftar parameter, deklarasi parameter dan tubuh fungsi boleh kosong namun nama-fungsi tidak.
Contoh penggunaan fungsi dalam bahasa C:

 #include <stdio.h>  
  
 int hitung_luas(int panjang, int lebar) 
   {  
     int luas; 
     luas = panjang * lebar; 
          
     return(luas); 
   } 
  
 int main() 
   { 
     int panjang = 5; 
     int lebar =7; 
     int luas; 
      
     luas = hitung_luas(panjang,lebar); 
     printf("%d n",luas); 
       
     return 0; 
   } 



Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam pembentukan fungsi, di sini akan diterangkan bagaiman kompilator C membaca fungsi-fungsi yang didefinisikan di dalam program secara berurutan sesuai dengan waktu pemanggilnya. Untuk itu, perhatikanlah gambar ilustrasi berikut.

Mula-mula fungsi main ( ) akan dieksekusi oleh kompilator. Oleh karena fungsi main ( ) tersebut memanggil Fungsi1 ( ), maka kompilator akan mengeksekusi Fungsi1 ( ). Dalam Fungsi1 ( ) juga terdapat pemanggilan Fungsi3 ( ), maka kompilator akan mengeksekusi Fungsi3 ( ) dan kembali lagi mengeksekusi baris selanjutnya yang terdapat pada Fungsi1 ( ) ( jika ada). Setelah Fungsi1 ( ) selesai dieksekusi, kompilator akan kembali mengeksekusi baris berikutnya pada fungsi main ( ), yaitu dengan mengeksekusi kode-kode yang terdapat pada Fungsi2 ( ). Setelah selesai, maka kompilator akan melanjutkan pengeksekusian kode pada baris-baris selanjutnya dalam fungsi main ( ). Apabila ternyata dalam fungsi main ( ) tersebut kembali terdapat pemanggilan fungsi lain, maka kompilator akan meloncat ke fungsi lain tersebut, begitu seterusnya sampai semua baris kode dalam fungsi main ( ) selesai dieksekusi.



Bagi Anda yang merupakan para pemula di dunia pemrograman, sebisa mungkin biasakanlah untuk menggunakan fungsi daripada Anda harus menuliskan kode secara langsung pada fungsi main ( ). Oleh karena itu, pada bab ini penulis akan membahas secara detil mengenai bagaimana cara pembuatan fungsi didalam bahasa C sehingga Anda akan mudah dan terbiasa dalam mengimplementasikannya ke dalam kasus-kasus program yang Anda hadapi.






Sunday, August 26, 2018

Tutorial Pengoperasian Dasar Pada Microsoft Excel

Pengertian Microsoft Excel adalah sebuah program aplikasi lembar kerja spreadsheet yang dibuat dan didistribusikan oleh Microsoft Corporation untuk sistem operasi Microsoft Windows dan Mac OS.

Software ini dikenal juga sebagai Microsoft Office Excel, MS. Excel atau sering disebut sebagai Excel saja.

Oleh sebab itu syarat utama untuk bisa menggunakan program aplikasi excel ini, komputer yang anda gunakan harus sudah terinstal sistem operasi (operating sistem) Windows atau Mac terlebih dahulu.

Microsoft Excel adalah salah satu dari sekian banyak Program Aplikasi yang terdapat dalam paket aplikasi perkantoran Microsoft Office yang dikhususkan untuk pengolahan angka.

Jadi jika di dalam komputer Anda sudah Terinstal Office Word atau powerpoint, maka kemungkinan besar Office Excel juga sudah bisa Anda gunakan.

Apabila anda bekerja dalam hal pengolahan angka maka aplikasi excel inilah yang tepat untuk anda gunakan. Namun, tentu tidak hanya itu saja sebab Excel memiliki banyak fitur dan fungsi yang juga bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lainnya.

Salah satu hal yang membuat aplikasi Excel cukup terkenal adalah kelengkapan fitur Formulas dan Functions yang lebih kita kenal dengan istilah rumus excel.

Formula dan fungsi ini digunakan untuk membantu anda dalam mengerjakan beragam proses perhitungan data secara cepat, tepat dan semi otomatis.

Formula excel bisa anda gunakan dalam perhitungan yang sederhana sampai kalkulasi yang kompleks, baik untuk data berbentuk angka, data teks, data tanggal, data waktu, atau kombinasi dari data-data tersebut.


Pada Microsoft excel kita bekerja dengan system workbook, sedangkan di dalam workbook terdapat worksheet atau lembar kerja yang biasanya cukup kita sebut sheet saja. Jika workbook adalah sebuah buku maka worksheet adalah lembaran-lembaran kertas dalam buku tersebut. Pada worksheet ini kita bekerja dengan menggunakan kolom dan baris yang membentuk kotak kecil-kecil berupa sel-sel (cells) tempat kita memasukkan data.
A.    Mengenal Buku Kerja dan Lembar Kerja
Buku kerja/workbook adalah nama lain dari file Microsoft Excel dengan Ekstention File *.XLSX untuk Ms. Excel 2007, secara default work book ini mempunyai nama Book 1, Book 2 dan seterusnya sesuai urutan pembuatan workbook sebelum dilakukan penyimpanan. Sedangkan lembar kerja yang merupakan isi dari sebuah workbook diberi nama Sheet1, Sheet2, Sheet3. Dan sheet ini bisa ditambahkan.


Pada setiap lembar kerja memuat Cell, dan Range. Cell adalah perpotongan antara kolom dan baris, Range kumpulan dari cell. Setiap Cell memiliki nama sesuai dengan kolom dan baris yang membentuknya. Misal A2 artinya kolom ke A dan baris ke 2. Perhatikan gambar di bawah ini.





B.  Memindah Pointer

  Untuk memindahkan pointer dapat menggunakan Mouse atau Keyboard.
Ø  Menggunakan Mouse: gerakkan mouse sehingga pointer mouse menunujuk posisi tertentu kemudian klik pada posisi tersebut.
Ø  Mengguanakan Keyboard: gunakan tombol panah pada keyboaard.
C.  Mengatur Lembar Kerja/Worksheet
1.      Mengganti Nama Lembar Kerja
Secara default nama dari lembar kerja adalah Sheet1, Sheet2 dan seterusnya.
Caranya :
·         Lakukan Double Click pada sheet  kemudian ketikkan nama penggantinya atau
·         Klik kanan Sheet  yang akan diganti > klik rename > ketik nama penggantinya.
Atau
Pilih tab Home – Group Cells- Format-Rename Sheet- Ketik nama Sheet
2.      Menambah Lembar Kerja
Caranya :
·         Klik kanan salah satu Sheet > Klik Insert > Klik Worksheet > Klik Ok atau
·         Klik Menu Insert > Klik Worksheet.
3.      Mengahapus Lembar Kerja
Caranya : Klik kanan Sheet yang akan dihapus > Klik Delete atau pilih Sheet yang akan dihapus > Klik Menu Edit > Klik Delete Sheet
4.      Melakukan Range Tabel
Caranya :
·         Klik dan tahan mouse pada awal cell lalu geser ke cell paling akhir lalu lepaskan
Range ini dibaca Range B6:C9 (B6 sampai dengan C9)
5.      Memberi Nama Range / Tabel
Pemberian nama sebuah range atau tabel ini biasa dilakukan untuk fungsi LOOKUP, nama dari sebuah tabel dapat digunakan menjadi referensi tabel dengan alamat tertentu (range) :
·         Blok Cell yang akan dijadikan range
·         Klik Name Box
·         Ketik nama range
·         Tekan Enter

Range B6:C9 diganti dengan range/tabel NILAI_HURUF

Wednesday, August 1, 2018

Siapakah Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia?



Image result for Perekonomian Indonesia

1.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan udang-undang. Landasan pendirian BUMN adalah UUD  1945 Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.  Ayat (3): “Bumi dan airdan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

BUMN mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a)      Melayani kepentingan masyarakat umum.
b)      Berusaha memperoleh keuntungan.
c)       Pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah).
d)      Tujuan usahanya utnuk menciptakan kemakmuran rakyat.
e)      Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
f)       Berstatus bdan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
BUMN dibedakan menjadi   2 jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut.

a.       Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayanikepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor  Republik Indonesia (Damri).

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:
§  Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.
§  Memiliki status bdan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
§  Dipimpim oleh dewan direksi.
§  Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.
§  Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yaang diatur tersendiri.
§  Memiliki nama dan kekayaan sendiri.
§  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b.      Perusahaan Persero (Persero)
Persero yaitu perusahaan negara yang berntuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hampir semua peerusahaan milik negara dewasa ini berbentuk perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.

Ciri-ciri perusahaan persero adalah sebagai berikut.
§  Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.
§  Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
§  Modalnya terdiri atas saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§  Persero tidak memperoleh fasilitas negara.
§  Persero dipimpin oleh dewan direksi
§  Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.
2.       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga dapat berasal dari swasta berupa saham, namun sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah.

Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut :
a)      Perusahaan Daerah dipimpim oleh seorang direksi.
b)      Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
c)       Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
d)      Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah
e)      Direksi Perusahaan daerahbertanggung jawab kepada kepalah daerah.
f)       Pengangkatan dan pemberitahuan Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
3.       Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). Contoh badan usaha milik swasta antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Maspion, PT Indofood, PT Indosiar, RCTI, Hotel, dan lain-lain.

Tujuan Badan Usaha Milik Swasta adalah sebagai berikut.
ü  Mencari keuntungan.
ü  Memperluas usaha.
ü  Menyediakan lapangan kerja.
ü  Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
ü  Membantu pemerintah meningkatkan devisa.
ü  Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.
4.       Koperasi
a)      Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.
1.       Koperasi  sebagai badan usaha.
2.       Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi dan Badan Usaha Swasta mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan itu dapat dibuatkan tabelnya sebagai berikut.

Tabel Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta
No.
Koperasi
Badan  Usaha Swasta
1.
Lebih mengutamakan perkumpulan orang- orang.
Lebih mengutamakan perkumpulan modal.
2.
Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi untuk peningkatan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Tujuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya.
3.
Pembagian laba didasarkan atas jasa anggotanya.
Pembagian laba didasarkan banyaknya modal/saham yang ditanam.
4.
Anggota mempunyai hak suara yang sama.
Anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham.

Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.

b)      Fungsi  Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992, fungsi  koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
1.       Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2.       Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualiatas hidup anggota dan masyarakat.
3.       Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.       Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

c)       Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992, peran koperasi dalam perekonomian Indonesia adalaha sebagai berikut.
1.       Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.       Koperasi dapat berperan sebagai sarana untukmeningkatkan penghasilan rakyat.
3.       Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.
4.       Koperasi dapat berperan dalam upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
d)      Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi
v  Landasan Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
·         Landasan idiil adalah Pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
·         Landasan struktual adalah UUD 1945. Koperasi berlandaaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
1.       Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.       Menguatamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan mesyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
·      Landasan mental  berupa kesetiakawanann dan kesadaran berpribadi. Artinya, diantara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain.
·         Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Adapun landasan operasional Koperasi yaitu:
1.       Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Pokok- Pokok
Perkoperasian;
2.       Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
v Asas Koperasi Indonesia
Pasal 2 Undang-Undang No.25 tahun 1992 menyebutkan bahwa asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan memastikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan utnuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi.
v  Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.      Kemandirian.
e)      Lambang Koperasi Indonesia
 Image result for koperasi

No.
Gambar
Keterangan
1.
Bintang dan Perisai
Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.
2.
Gigi Roda
Melambangkan usaha yang terus-menerus oleh koperasi.
3.
Rantai
Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
4.
Rantai Pohon Beringin
Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadiann Indonesia.
5.
Timbangan
Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi.
6.
Padi dan Kapas
Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai.
7.
Warna Merah Putih
Melambangkan sifat nasional bangsa Indonesia.
8.
Tulisan “Koperasi Indonesia”
Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia.
f)       Bentuk Koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut.
1.       Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 20 orang dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan atau satu desa.
2.       Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum.
g)      Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut.
1.       Koperasi  primer anggotanya paling sedikit 20 orang.
2.       Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten (100 orang).
3.       Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi (300 orang).
4.       Koperasi induk anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
h)      Jenis Koperasi di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa jenis koperasi yaitu sebagai berikut.
1.       Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
2.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen.
3.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.
4.       Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya : produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan.
5.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.

i)        Hambatan Koperasi
Usaha koperasi sering menghadapi hambatan. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Kurang profesionalnya para pengurus koperasi.
2.       Masih lemahnya permodalan.
3.       Kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
4.       Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaanya.

Sumber :
Buku IPS Kelas 2 SMP/Mts Tahun 2008