Wednesday, August 1, 2018

Siapakah Pelaku Utama dalam Perekonomian Indonesia?



Image result for Perekonomian Indonesia

1.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan udang-undang. Landasan pendirian BUMN adalah UUD  1945 Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.  Ayat (3): “Bumi dan airdan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

BUMN mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a)      Melayani kepentingan masyarakat umum.
b)      Berusaha memperoleh keuntungan.
c)       Pemilik modal mayoritas adalah negara (pemerintah pusat/daerah).
d)      Tujuan usahanya utnuk menciptakan kemakmuran rakyat.
e)      Bidang usahanya sektor-sektor yang vital/strategis.
f)       Berstatus bdan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
BUMN dibedakan menjadi   2 jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut.

a.       Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayanikepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor  Republik Indonesia (Damri).

Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:
§  Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan.
§  Memiliki status bdan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
§  Dipimpim oleh dewan direksi.
§  Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital.
§  Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yaang diatur tersendiri.
§  Memiliki nama dan kekayaan sendiri.
§  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
b.      Perusahaan Persero (Persero)
Persero yaitu perusahaan negara yang berntuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hampir semua peerusahaan milik negara dewasa ini berbentuk perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain: PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.

Ciri-ciri perusahaan persero adalah sebagai berikut.
§  Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.
§  Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
§  Modalnya terdiri atas saham-saham yang sebagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§  Persero tidak memperoleh fasilitas negara.
§  Persero dipimpin oleh dewan direksi
§  Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta.
2.       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contoh perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga dapat berasal dari swasta berupa saham, namun sebagian besar tetap milik Pemerintah Daerah.

Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai berikut :
a)      Perusahaan Daerah dipimpim oleh seorang direksi.
b)      Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
c)       Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
d)      Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah
e)      Direksi Perusahaan daerahbertanggung jawab kepada kepalah daerah.
f)       Pengangkatan dan pemberitahuan Direksi harus mendapat persetujuan DPRD.
3.       Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) dalam menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). Contoh badan usaha milik swasta antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Maspion, PT Indofood, PT Indosiar, RCTI, Hotel, dan lain-lain.

Tujuan Badan Usaha Milik Swasta adalah sebagai berikut.
ü  Mencari keuntungan.
ü  Memperluas usaha.
ü  Menyediakan lapangan kerja.
ü  Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
ü  Membantu pemerintah meningkatkan devisa.
ü  Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui berbagai pajak.
4.       Koperasi
a)      Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam pengertian tersebut terkandung beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.
1.       Koperasi  sebagai badan usaha.
2.       Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Koperasi dan Badan Usaha Swasta mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan itu dapat dibuatkan tabelnya sebagai berikut.

Tabel Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha Swasta
No.
Koperasi
Badan  Usaha Swasta
1.
Lebih mengutamakan perkumpulan orang- orang.
Lebih mengutamakan perkumpulan modal.
2.
Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi untuk peningkatan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Tujuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya.
3.
Pembagian laba didasarkan atas jasa anggotanya.
Pembagian laba didasarkan banyaknya modal/saham yang ditanam.
4.
Anggota mempunyai hak suara yang sama.
Anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham.

Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.

b)      Fungsi  Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992, fungsi  koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut.
1.       Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
2.       Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualiatas hidup anggota dan masyarakat.
3.       Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
4.       Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

c)       Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992, peran koperasi dalam perekonomian Indonesia adalaha sebagai berikut.
1.       Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.       Koperasi dapat berperan sebagai sarana untukmeningkatkan penghasilan rakyat.
3.       Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.
4.       Koperasi dapat berperan dalam upaya pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
d)      Landasan, Asas, dan Prinsip Koperasi
v  Landasan Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang No.25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
·         Landasan idiil adalah Pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
·         Landasan struktual adalah UUD 1945. Koperasi berlandaaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
1.       Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.       Menguatamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan mesyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
·      Landasan mental  berupa kesetiakawanann dan kesadaran berpribadi. Artinya, diantara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan dan masing-masing anggota tidak tergantung pada orang lain.
·         Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing-masing.
Adapun landasan operasional Koperasi yaitu:
1.       Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Pokok- Pokok
Perkoperasian;
2.       Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
v Asas Koperasi Indonesia
Pasal 2 Undang-Undang No.25 tahun 1992 menyebutkan bahwa asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan memastikan, usaha yang sifatnya mengejar keuntungan utnuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat bertentangan dengan asas koperasi.
v  Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.      Kemandirian.
e)      Lambang Koperasi Indonesia
 Image result for koperasi

No.
Gambar
Keterangan
1.
Bintang dan Perisai
Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.
2.
Gigi Roda
Melambangkan usaha yang terus-menerus oleh koperasi.
3.
Rantai
Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
4.
Rantai Pohon Beringin
Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadiann Indonesia.
5.
Timbangan
Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi.
6.
Padi dan Kapas
Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai.
7.
Warna Merah Putih
Melambangkan sifat nasional bangsa Indonesia.
8.
Tulisan “Koperasi Indonesia”
Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia.
f)       Bentuk Koperasi
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut.
1.       Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 20 orang dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan atau satu desa.
2.       Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum.
g)      Tingkatan Koperasi
Dilihat dari keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan sebagai berikut.
1.       Koperasi  primer anggotanya paling sedikit 20 orang.
2.       Koperasi pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu kota/kabupaten (100 orang).
3.       Koperasi gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu propinsi (300 orang).
4.       Koperasi induk anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
h)      Jenis Koperasi di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa jenis koperasi yaitu sebagai berikut.
1.       Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
2.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari konsumen kepada produsen.
3.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggotanya.
4.       Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya : produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan.
5.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan kepada masyarakat.

i)        Hambatan Koperasi
Usaha koperasi sering menghadapi hambatan. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut.
1.       Kurang profesionalnya para pengurus koperasi.
2.       Masih lemahnya permodalan.
3.       Kurang kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
4.       Kurangnya mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaanya.

Sumber :
Buku IPS Kelas 2 SMP/Mts Tahun 2008

No comments:

Post a Comment