1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah semua
bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada
ketentuan lain berdasarkan udang-undang. Landasan pendirian BUMN adalah
UUD 1945 Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”. Ayat (3): “Bumi
dan airdan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
BUMN mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a)
Melayani kepentingan masyarakat umum.
b)
Berusaha memperoleh keuntungan.
c)
Pemilik modal mayoritas adalah negara
(pemerintah pusat/daerah).
d)
Tujuan usahanya utnuk menciptakan kemakmuran
rakyat.
e)
Bidang usahanya sektor-sektor yang
vital/strategis.
f)
Berstatus bdan hukum dan tunduk kepada hukum
yang berlaku di Indonesia.
BUMN dibedakan menjadi 2 jenis
perusahaan, yaitu sebagai berikut.
a.
Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya
melayanikepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan
konsumsi. Contoh perusahaan umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan
Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri-ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut:
§
Melayani kepentingan umum sekaligus untuk
memupuk keuntungan.
§
Memiliki status bdan hukum dan diatur
berdasarkan undang-undang.
§
Dipimpim oleh dewan direksi.
§
Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang
vital.
§
Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai
perusahaan negara yaang diatur tersendiri.
§
Memiliki nama dan kekayaan sendiri.
§
Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
b.
Perusahaan Persero (Persero)
Persero yaitu perusahaan negara yang berntuk perseroan terbatas (PT) yang
bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Hampir semua peerusahaan milik negara
dewasa ini berbentuk perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk
perseroan (PT) antara lain: PT PLN, PT Telkom, PT GIA (Garuda Indonesia
Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan PT Pos Indonesia.
Ciri-ciri perusahaan persero adalah sebagai berikut.
§
Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/laba.
§
Status hukumnya sebagai Badan Hukum Perdata yang
berbentuk perseroan terbatas (PT).
§
Modalnya terdiri atas saham-saham yang sebagian
besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
§
Persero tidak memperoleh fasilitas negara.
§
Persero dipimpin oleh dewan direksi
§
Status pegawai sebagai karyawan perusahaan
swasta.
2.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang
kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh
Pemerintah Daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk
mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contoh
perusahaan daerah: Bank Pembangunan Daerah (BPD), PD Bank Pasar, dan Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM). Modal BUMD selain dari kekayaan daerah, juga dapat
berasal dari swasta berupa saham, namun sebagian besar tetap milik Pemerintah
Daerah.
Ciri-ciri Perusahaan Daerah adalah sebagai
berikut :
a)
Perusahaan Daerah dipimpim oleh seorang direksi.
b)
Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah.
c)
Memiliki status badan hukum dan didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
d)
Sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki
oleh pemerintah daerah
e)
Direksi Perusahaan daerahbertanggung jawab
kepada kepalah daerah.
f)
Pengangkatan dan pemberitahuan Direksi harus
mendapat persetujuan DPRD.
3.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha
yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta. Perusahaan swasta (BUMS) dalam
menjalankan usahanya dapat berbentuk Perusahaan Perseorangan, Perseroan
Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Firma (Fa). Contoh
badan usaha milik swasta antara lain: PT Astra, PT Panasonic, PT Maspion, PT
Indofood, PT Indosiar, RCTI, Hotel, dan lain-lain.
Tujuan Badan Usaha Milik Swasta adalah
sebagai berikut.
ü
Mencari keuntungan.
ü
Memperluas usaha.
ü
Menyediakan lapangan kerja.
ü
Meningkatkan kemakmuran masyarakat.
ü
Membantu pemerintah meningkatkan devisa.
ü
Meningkatkan penerimaan pemerintah melalui
berbagai pajak.
4.
Koperasi
a)
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di
kalangan masyarakat. Koperasi berasal dari kata cooperative yang berarti usaha bersama. Menurut UU No. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha
yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Di dalam pengertian tersebut terkandung
beberapa konsep pokok, antara lain sebagai berikut.
1.
Koperasi
sebagai badan usaha.
2.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Koperasi dan Badan Usaha Swasta mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan
itu dapat dibuatkan tabelnya sebagai berikut.
Tabel Perbedaan Koperasi dan Badan Usaha
Swasta
No.
|
Koperasi
|
Badan Usaha Swasta
|
1.
|
Lebih mengutamakan perkumpulan orang- orang.
|
Lebih mengutamakan perkumpulan modal.
|
2.
|
Tujuannya tidak semata-mata mencari
laba, tetapi untuk peningkatan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya
|
Tujuannya untuk mencari laba yang
sebesar-besarnya.
|
3.
|
Pembagian laba didasarkan atas jasa
anggotanya.
|
Pembagian laba didasarkan banyaknya
modal/saham yang ditanam.
|
4.
|
Anggota mempunyai hak suara yang sama.
|
Anggota mempunyai hak suara sesuai
dengan jumlah modal/saham.
|
Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 badan usaha yang paling sesuai dengan
jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi.
b)
Fungsi Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992, fungsi koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah
sebagai berikut.
1.
Membangun serta mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
mereka.
2.
Ikut berperan secara aktif mempertinggi
kualiatas hidup anggota dan masyarakat.
3.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
4.
Ikut serta memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya
c)
Peran Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992, peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia adalaha sebagai berikut.
1.
Koperasi dapat berperan sebagai sarana untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.
Koperasi dapat berperan sebagai sarana
untukmeningkatkan penghasilan rakyat.
3.
Koperasi dapat berperan sebagai badan usaha
ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja.
4.
Koperasi dapat berperan dalam upaya pemerintah
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
d) Landasan,
Asas, dan Prinsip Koperasi
v Landasan
Koperasi Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang
No.25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
·
Landasan
idiil adalah Pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan
dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan
moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
·
Landasan
struktual adalah UUD 1945. Koperasi berlandaaskan UUD 1945 khususnya Pasal
33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
1. Segala
kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Menguatamakan
kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan mesyarakat pada umumnya dan bukan
kemakmuran perseorangan.
·
Landasan
mental berupa kesetiakawanann dan
kesadaran berpribadi. Artinya, diantara sesama anggota koperasi harus ada rasa
kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan dan masing-masing anggota tidak
tergantung pada orang lain.
·
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh
semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melaksanakan tugas masing-masing.
Adapun landasan
operasional Koperasi yaitu:
1. Undang-Undang
No.25 Tahun 1992 tentang Pokok- Pokok
Perkoperasian;
2. Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
v Asas
Koperasi Indonesia
Pasal 2
Undang-Undang No.25 tahun 1992 menyebutkan bahwa asas koperasi Indonesia adalah
kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengamanatkan kebersamaan dan gotong royong dalam
menjalankan kegiatannya, tidak boleh saling menindas dan memastikan, usaha yang
sifatnya mengejar keuntungan utnuk diri sendiri dan sifat keserakahan sangat
bertentangan dengan asas koperasi.
v Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi
menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai
berikut :
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
e) Lambang
Koperasi Indonesia
No.
|
Gambar
|
Keterangan
|
1.
|
Bintang dan Perisai
|
Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi
Indonesia.
|
2.
|
Gigi Roda
|
Melambangkan usaha yang terus-menerus oleh koperasi.
|
3.
|
Rantai
|
Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
|
4.
|
Rantai Pohon Beringin
|
Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadiann
Indonesia.
|
5.
|
Timbangan
|
Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu
dasar koperasi.
|
6.
|
Padi dan Kapas
|
Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai.
|
7.
|
Warna Merah Putih
|
Melambangkan sifat nasional bangsa Indonesia.
|
8.
|
Tulisan “Koperasi Indonesia”
|
Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia.
|
f) Bentuk
Koperasi
Dilihat dari
keanggotaannya, koperasi di Indonesia dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Koperasi primer, yaitu koperasi yang
anggotanya paling sedikit 20 orang dan daerah kerjanya meliputi satu kelurahan
atau satu desa.
2. Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang
anggotanya paling sedikit 5 koperasi primer yang telah berbadan hukum.
g) Tingkatan
Koperasi
Dilihat dari
keanggotaan dan wilayah kerjanya, koperasi dikelompokkan menjadi 4 tingkatan
sebagai berikut.
1. Koperasi primer anggotanya paling sedikit 20 orang.
2. Koperasi
pusat anggotanya 5 buah koperasi primer dan wilayah kerjanya satu
kota/kabupaten (100 orang).
3. Koperasi
gabungan anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya
satu propinsi (300 orang).
4. Koperasi
induk anggotanya paling sedikit 3 buah koperasi gabungan dan wilayah kerjanya
seluruh Indonesia.
h) Jenis
Koperasi di Indonesia
Di Indonesia
terdapat beberapa jenis koperasi yaitu sebagai berikut.
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang
kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang-barang hasil produksi dari
konsumen kepada produsen.
3. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan
pinjam adalah koperasi yang kegiatannya menyimpan dan meminjamkan uang kepada
anggotanya.
4. Koperasi
Serba Usaha
Koperasi serba
usaha adalah koperasi yang kegiatannya lebih dari satu bidang usaha, misalnya :
produksi, konsumsi, dan jasa dilakukan oleh koperasi itu secara bersamaan.
5. Koperasi
Jasa
Koperasi jasa
adalah koperasi yang kegiatannya dalam bidang jasa atau memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
i)
Hambatan Koperasi
Usaha koperasi
sering menghadapi hambatan. Hambatan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kurang
profesionalnya para pengurus koperasi.
2. Masih
lemahnya permodalan.
3. Kurang
kompaknya kerja sama antara pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
4. Kurangnya
mendasarkan diri pada prinsip-prinsip ekonomi dan bisnis dalam pengelolaanya.
Sumber :
Buku IPS Kelas 2 SMP/Mts Tahun 2008
No comments:
Post a Comment